POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga miskin yang memenuhi persyaratan. Simak selengkapnya di sini.
Klaim saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 akan berhasil apabila Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di data Kementerian Sosial (Kemensos).
Dengan begitu, bantuan akan segera cair ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Adapun dana bansos Rp2.400.000 akan diterima secara langsung oleh komponen kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
PKH merupakan sebuah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada keluarga miskin, selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
Untuk mendapatkan bansos PKH, sebuah keluarga setidaknya memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia (lansia), atau anggota penyandang disabilitas.
Penerima PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan pendidikan anak dan kesehatan keluarga, terutama ibu dan anak.
Bantuan ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2007 dan masih rutin disalurkan hingga saat ini. PKH juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
Syarat Penerima PKH
Calon peserta yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi syarat penerimaan yang meliputi:
- Memiliki e-KTP: Penerima PKH harus memiliki e-KTP sebagai tanda Kewarganegaraan Indonesia.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin: Anda harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di kelurahan setempat.
- Tidak pernah menerima bantuan tambahan: Penerima diharuskan belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Masuk DTKS: Penerima harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polisi: Bantuan PKH tidak diberkan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, ataupun anggota Kepolisian.
Untuk mendaftar bansos PKH, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline melalui kantor desa atau secara online melalui aplikasi 'Cek Bansos' yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.
Besaran Bansos PKH dan Penyalurannya
Apabila Anda telah disetujui menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, maka Anda berhak klaim saldo dana yang disalurkan pemerintah dengan besaran sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan Anda akan cair melalui rekening Himbara yang dapat diambil menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera KKS.
Bansos tersebut akan disalurkan secara bertahap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Siapkan HP atau perangkat elektronik Anda. KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan beberapa langkah sebagai berikut.
- Buka browser dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom wilayah dengan alamat KPM yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM)
- Ketik 4 (empat) kode huruf yang tertera di kotak kode untuk keamnanan
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Selesai, sistem Cek Bansos akan memindai nama KPM sesuai wilayah yang diinputkan
Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang cair ke rekening KPM.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini cukup terbatas. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan menghubungi pendamping sosial ataupun pemerintah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.