Penyaluran Subsidi Bansos PKH 2024 yang Totalnya Rp2.400.000 Telah Diterima Pemilik NIK Atas Nama di KTP yang Terdata di DTKS Ini, Cair ke Rekening BNI BRI dan Mandiri

Minggu 15 Sep 2024, 20:53 WIB
Subsidi dana bansos Rp2.400.000 dari penyaluran PKH 2024 telah diterima kepemilikan NIK dengan nama di KTP yang terdata DTKS ini. (Usplash/Mufid Majnun)

Subsidi dana bansos Rp2.400.000 dari penyaluran PKH 2024 telah diterima kepemilikan NIK dengan nama di KTP yang terdata DTKS ini. (Usplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Kepemilikan NIK di KTP dengan nama yang terdata di DTKS ini telah menerima penyaluran dana bansos PKH 2024 yang bertotalkan Rp2.400.000.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Dana bansos PKH disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Bansos PKH tahap 3 ini direncanakan akan disalurkan selama periode Juli hingga September 2024 dengan sasarannya yaitu sekitar 10 juta KPM di seluruh Indonesia. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat yang kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Kategori Besaran Nominal Dana Bansos PKH dan Jadwal Penyalurannya

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

  • Lansia/Orang tua: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

Sebagaimana diketahui, bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan.

Dengan demikian, KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berita Terkait

News Update