Yuk Ketahui! Siapa Saja yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah, Simak Cara Gunakan Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Berikut Ini

Minggu 15 Sep 2024, 21:45 WIB
Inilah kriteria tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. (Pixabay/EmAji)

Inilah kriteria tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Namun, tidak semua elemen masyarakat dapat menerima bantuan tersebut.

Pemerintah menekankan agar bantuan yang diterima digunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Syarat Kelayakan Penerima Bansos

Inilah syarat Kelayakan Penerima Manfaat (Bansos) Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

  1. Angka Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:
  • Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  • Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
  • Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
  • Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2/orang.
  • Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/air sungai/air hujan/lainnya.
  • Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

Kriteria Tidak Layak Sebagai Penerima Bansos

Adapun penerima manfaat program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat tidak layak jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Alamat tidak ditemukan.
  2. Individu tidak ditemukan.
  3. Meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu keluarga).
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
  5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
  6. Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umun setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polri.
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
  10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
  11. Penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Kriteria di atas berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dikutip dari media sosial Instagram @kemensosri, untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan Kepmensos tersebut Anda perlu mengetahui siapa saja kategori orang yang tidak layak mendapatkan bansos seperti sudah dijelaskan di atas.

Anda juga dapat berpartisipasi aktif menentukan layak atau tidaknya penerima bansos di lingkungan sekitar Anda, melalui fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Cara Gunakan Menu Usul Sanggah

Berikut Cara Menggunakan Menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
  • Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
  • Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
  • Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu Tanggapan Kelayakan.
  • Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.
  • Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun.
  • Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
  • Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Itulah informasi mengenari persyaratan dan kriteria tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update