POSKOTA.CO.ID – Nama pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP Elektronik (E-KTP) telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) dari penerima juga telah melewati proses verifikasi sebagai bagian dari syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
BPNT diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang tergolong rentan secara ekonomi. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diatur oleh pemerintah.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
KPM BPNT akan menerima Rp200.000 setiap bulan. Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, mereka akan mendapatkan Rp400.000, dan jika tiga bulan sekali, jumlah yang diterima akan menjadi Rp600.000.
Sama seperti PKH, jumlah bantuan Rp2.400.000 per tahun ini diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Untuk KPM PKH, bantuan akan disalurkan per dua bulan sebesar Rp400.000, atau Rp600.000 jika disalurkan tiga bulan sekali.
Setiap bulan, seluruh penerima bantuan akan diperbarui dan harus melalui proses verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran
Penyaluran BPNT dan PKH dilakukan secara bertahap. Jika disalurkan setiap dua bulan, bantuan akan diberikan enam kali dalam setahun. Jika penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, bantuan akan disalurkan empat kali sepanjang tahun.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Untuk daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau daerah tanpa akses perbankan, bantuan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran
Penyaluran BPNT dilakukan setiap dua hingga tiga bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali:
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Beberapa kriteria penerima bansos pada tahun 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama dan Status Penerima
Untuk memeriksa nama dan status penerimaan BPNT, ikuti langkah berikut:
1. Akses situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Pilih wilayah penerima mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Untuk mendaftar bantuan pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi.
3. Pilih "Daftar Usulan" di halaman utama aplikasi.
4. Isi data diri dan anggota keluarga yang dibutuhkan.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
6. Tunggu hasil verifikasi dan validasi.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar dan memantau status bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.
DISCLAIMER: Pemilik NIK E-KTP dan KK berikut nama penerima bansos dalam judul dan artikel ini adalah masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.