Pemerintah Evaluasi Kepesertaan Penerima Bansos PKH dan BPNT, Catat Tanggalnya

Sabtu 14 Sep 2024, 20:26 WIB
Kepesertaan KPM Bansos PKH dan BPNT akan dievaluasi pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

Kepesertaan KPM Bansos PKH dan BPNT akan dievaluasi pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos).

Dari sekian banyak bansos yang disalurkan, terdapat dua subsidi yang diberikan rutin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Setiap masyarakat membutuhkan dalam DTKS, dan memenuhi kriteria tertentu, berhak memperoleh kedua bansos tersebut. 

Namun di setiap bulan, pemerintah selalu memvalidasi para penerima, karena adanya perkembangan kondisi atau keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial (Kemensos) akan mulai mengevaluasi kepesertaan PKH dan BPNT di 15 September 2024. E

valuasi ini merupakan bagian dari agenda rutin yang ditetapkan setiap bulan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran.

Proses evaluasi ini dilakukan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) di setiap desa. 

Langkah validasi dan verifikasi penting untuk memastikan bahwa data penerima bantuan PKH dan BPNT, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang selalu diperbarui dan mencerminkan kondisi terkini masyarakat.

Perubahan Data Penerima Bantuan

Verifikasi perlu dilakukan mengingat bahwa data penerima bantuan sosial bisa berubah sewaktu-waktu. 

Misalnya, ada penerima yang sudah meninggal, sudah menjadi lebih sejahtera, atau kondisi ekonominya memburuk. 

Oleh karena itu, evaluasi berkala ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

News Update