POSKOTA.CO.ID – Nama pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP Elektronik (E-KTP) ini telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertotalkan Rp2.400.000 per tahun.
Verifikasi juga dilakukan pada data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) penerima, yang menjadi salah satu syarat kelayakan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
BPNT untuk Masyarakat Tidak Mampu
BPNT disalurkan untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak mampu dan rentan secara ekonomi.
Penerima bantuan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyaluran Bantuan BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp400.000. Namun, jika penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, jumlahnya akan menjadi Rp600.000.
Setiap bulan, seluruh penerima bantuan telah melalui tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Apabila disalurkan dua bulan sekali, maka akan ada enam tahap penyaluran dalam setahun.
Jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, maka akan ada empat tahap penyaluran dalam setahun.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia.