POSKOTA.CO.ID – Berdasarkan hasil verifikasi pemerintah, data identitas Anda, termasuk Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP Elektronik, telah dinyatakan layak sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Nama-nama penerima ini telah dicatat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bisa dicek melalui link resmi yang tertera dalam artikel ini.
Proses Verifikasi Data
Verifikasi dilakukan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi melibatkan pengecekan NIK pada Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Data KPM secara rutin diperbarui oleh Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) setiap bulannya.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT bertujuan untuk membantu keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Penerima BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang terus diperbarui secara berkala.
- Nominal bantuan: Rp2.400.000 per tahun, dengan rata-rata penerimaan sebesar Rp200.000 per bulan.
- Penyaluran: Dilakukan dua bulan sekali sebesar Rp400.000 atau tiga bulan sekali sebesar Rp600.000.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga dengan anggota penyandang disabilitas berat atau lansia. Dana yang diterima KPM PKH juga mencapai Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran yang dilakukan dua atau tiga bulan sekali.
- Penyaluran dua bulan sekali: Penerima mendapatkan Rp400.000.
- Penyaluran tiga bulan sekali: Penerima mendapatkan Rp600.000.
Penyaluran Dana Bantuan BPNT dan PKH
Dana bantuan BPNT dan PKH disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi KPM di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), atau wilayah tanpa akses perbankan, bantuan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tahun 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial pada tahun 2024, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa atau kelurahan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerimaan bansos, ikuti langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima, mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang tersedia.
5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.
Panduan Pendaftaran Bantuan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika belum terdaftar, Anda dapat mengikuti panduan berikut untuk mendaftar bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos"
Aplikasi tersedia di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Masukkan data sesuai KTP dan KK, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor telepon aktif.
3. Akses Beranda Aplikasi
Setelah masuk, pilih menu "Daftar Usulan."
4. Tambah Usulan Baru
Isi data pribadi dan keluarga yang akan didaftarkan sebagai penerima bantuan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti BPNT atau PKH.
6. Tunggu Verifikasi
Setelah pengajuan, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftar dan memantau status bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos.
Semoga informasi mengenai bantuan sosial BPNT dan PKH dengan alokasi Rp2.400.000 per tahun ini bermanfaat bagi Anda.
DISCLAIMER: Penggunaan kata “Anda” pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang terdaftar dalam DTKS dan dinyatakan layak menerima bansos dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.