SELAMAT! DATA Anda dengan NIK E-KTP Ini Diplih Pemerintah Menerima Saldo Dana Gratis Berupa Bansos Rp2.400.000, Penyaluran Subsidi Bantuan Sosial PKH dan BPNT Paling Cepat Dilakukan di Tanggal Ini

Sabtu 14 Sep 2024, 00:49 WIB
Data pemilik NIK E-KTP ini dipilih sebagai penerima saldo dana gratis dari pemerintah Rp2.400.000 melalui Bansos PKH dan BPNT. (Humas Pemkab Tegal)

Data pemilik NIK E-KTP ini dipilih sebagai penerima saldo dana gratis dari pemerintah Rp2.400.000 melalui Bansos PKH dan BPNT. (Humas Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menetapkan para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dengan nilai total Rp2.400.000 per tahun.

Bansos yang diberikan bersifat reguler, yakni saldo dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September-Oktober 2024. 

Namun, proses pencairan bantuan sosial ini memerlukan waktu yang cukup panjang, dan saat ini para penerima bantuan diimbau untuk lebih bersabar.

Proses Pencairan Bantuan Sosial September-Oktober 2024

Menurut informasi yang telah disampaikan kanal YouTube Diary Bansos yang ditayangkan Jumat 13 September 2024, proses pencairan PKH dan BPNT masih berada pada tahap penyiapan dan penghimpunan data hasil verifikasi kelayakan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Data ini kemudian dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan diverifikasi, sehingga pada tahap ini status pencairan belum muncul di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Setelah data selesai diverifikasi dan dihimpun, barulah akan muncul status periode pencairan untuk September-Oktober 2024 di SIKS-NG. 

Saat ini, status pencairan untuk periode tersebut masih belum ditampilkan, menunjukkan bahwa prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data. 

Proses validasi harus dilalui agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Setelah munculnya status periode pencairan di SIKS-NG, barulah proses pencairan masuk ke tahapan verifikasi rekening, SPM (Surat Perintah Membayar), SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), hingga status SI (Standing Instructions) agar bantuan dapat dicairkan. 

Adapun penetapan dan segala proses ini cukup panjang dan memakan waktu, sehingga diperkirakan pencairan paling cepat terjadi pada akhir September 2024. 

Berita Terkait

News Update