POSKOTA.CO.ID - Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial atau bansos yang masih berjalan sepanjang tahun 2024.
Dana bansos PKH dan BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk ke dalam kriteria-kriteria tertentu
Dana bansos BPNT ditujukkan agar penerima mampu untuk membeli bahan pangan tertentu dari pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara ekonomi untuk memastikan mereka mendapatkan akses pangan yang cukup dan berkualitas.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Sementara PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik.
Bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima dengan nominal yang bervariasi tergantung kategori.
Perlu diketahui, kedua program bansos di atas memiliki kriteria tersendiri untuk penerima yang layak mendapatkannya.
Setiap KPM yang dinyatakan berhak menerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang biasanya proses validasi dan validasi NIK KTP dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.
Selain kriteria yang harus dipenuhi, terdapat juga beberapa ketentuan yang membuat calon penerima tidak bisa mendapat kedua bansos ini, apa saja?
Kriteria yang Tidak Bisa Mendapat Bansos PKH
1. Penduduk yang memiliki pendapatan di atas batas kemiskinan yang ditetapkan