POSKOTA.CO.ID - Mengalami gagal bayar alias galbay bagi setiap nasabah pinjol, biasanya akan disertai dengan teror dari debt collector (DC).
Pihak perusahaan pinjol akan menugaskan DC jika nasabah tak bisa melunasi tunggakan utang dari tempo yang sudah ditetapkan.
Tentu saja hal ini akan membuat nasabah tidak nyaman karena DC pinjol akan menghubungi setiap hari, baik melalui telepon atau chat.
Praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol akan terus berlanjut hingga mendatangi langsung rumah nasabah jika masih tak ada upaya pembayaran dari debitur.
Parahnya, tidak sedikit DC pinjol yang melakukan praktik penagihan utang dengan cara yang tidak sesuai etika, bahkan intimidatif.
Selain ada yang sampai melakukan kontak fisik, beberapa DC pinjol juga ada yang memberi ancaman akan menyebarluaskan data pribadi milik nasabah yang mengalami galbay.
Padahal, menyebarluaskan data pribadi nasabah (KTP, nomor telepon, nomor rekening) tanpa izin sudah melanggar ketentuan dan aturan bagi petugas DC.
Sebab berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, berlaku untuk semua platform.
Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.
Dengan cara seperti itu jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini nasabah, adalah termasuk tindakan kriminal.
Terlebih jika kemudian data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Sanksi bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan terkait operasional DC pinjol. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan utang-utang nasabah.
Jika nasabah mendapatkan ancaman penyebaran data tanpa izin maka harap segera laporkan ke OJK, terutama terhadap pinjol legal.
Saat melakukan aktivitas penagihan utang di lapangan, DC pinjil dilarang melakukan hal-hal yang merugikan nasabah.
Entah itu berupa teror, ancaman, intimidasi, termasuk pada penyebaran data pribadi nasabah yang mengalami galbay.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, sanksi serius akan dikenakan untuk debt collector pinjol.
DC pinjol yang melanggar ketentuan di atas berpotensi terjerat berbagai jenis sanksi atau hukuman
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.
Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
UU tentang Penyalahgunaan Data Pribadi
Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.
Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga.
Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.
Dengan adanya peraturan Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi, maka jangan ragu untuk segera melapor kepada OJK jika mengalami ancaman penyebaran data pribadi oleh DC pinjol.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.