POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari subsidi bansos PIP berhak diterima oleh KPM dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP yang terverivikasi di DTKS. Cek informasi selengkapnya dalam artikel Poskota berikut ini.
Bantuan Sosial PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan salah satu program bansos pelengkap yang diberikan kepada siswa-siswa dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data P3KE (Pencacahan Kemiskinan Ekstrem).
Program Indonesia Pintar (PIP) ini dirancang untuk mendukung biaya pendidikan, termasuk pembelian buku, tas, uang saku, dan transportasi ke sekolah.
Program PIP memprioritaskan siswa yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang tercatat di DTKS dan P3KE.
Proses pengusulan penerima manfaat dilakukan oleh pihak sekolah dengan menandai status layak PIP melalui dashboard sistem PIP sekolah.
Setelah data milik siswa-siswi tersebut diselaraskan dengan data pusat, maka penerima yang layak akan mendapatkan penyaluran bantuan berupa saldo dana gratis.
Pada tahun 2024, bantuan saldo dana gratis dari bansos Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan satu kali dalam setiap tahun anggaran.
Untuk periode bulan September 2024 ini, bantuan yang diberikan adalah untuk tahap kedua, mencakup SK pemberian bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening Simpel hingga 30 Juni 2024.
Bagi siswa yang memenuhi syarat dengan aktivasi rekening pada tanggal tersebut, pencairan bantuan saldo dana dapat dilakukan mulai 13 Agustus 2024.
Adapun jumlah bantuan saldo dana bansos PIP yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para siswa-siswi yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat terverivikasi adalah sebagai berikut:
Jumlah Bantuan PIP
- Jenjang SD: Rp450.000
- Jenjang SMP: Rp750.000
- Jenjang SMA/SMK: Rp1.800.000
Bagi siswa yang melakukan aktivasi rekening Simpel setelah 30 Juni 2024, bantuan PIP kemungkinan akan dicairkan pada tahap ketiga, sekitar bulan Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk pembelian buku, tas, seragam, serta sepatu yang sudah rusak.
Selain itu, bantuan ini juga dapat digunakan untuk biaya ekstrakurikuler dan transportasi ke sekolah. Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak dapat digunakan untuk keperluan lain di luar kategori yang telah ditentukan.
Bagi para KPM yang berhak menerima bantuan disarankan untuk rutin mengecek status pencairan melalui website resmi di pip.kemdikbud.go.id dan memastikan bahwa bantuan digunakan dengan efektif.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan saldo dana bansos dari program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.