Selamat, NIK KTP Ini Lolos Verifikasi Penerimaan Dana Bansos Rp2.400.000 PKH, Simak Manfaat yang Didapat Para KPM Selain Uang Tunai

Rabu 11 Sep 2024, 18:35 WIB
Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dan manfaat lain dari PKH Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos Rp2.400.000 dan manfaat lain dari PKH Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.

Data tersebut milik para pendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah lolos verifikasi dan pengesahan sesuai kelayakan.

Mereka juga telah memenuhi syarat penerimaan PKH sehingga berhak mendapatkan manfaat dari pemerintah dari bansos tersebut.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

Apa yang dimaksud bansos PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah kepada keluarga miskin untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.

Bantuan ini berupa uang tunai yang disalurkan secara bertahap setiap tahunnya ke setiap daerah-daerah di Indonesia.

KPM bansos PKH harus memiliki setidaknya anak usia sekolah, anak usia dini, ibu hamil, lansia, atau anggota penyandang disabilitas.

Bantuan PKH telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak 2007 dan masih rutin penyalurannya hingga saat ini sebagai upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia.

Manfaat Bansos PKH

PKH tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga berfokus pada pemberdayaan keluarga miskin dengan beberapa poin sebagai berikut.

  • Mendorong akses layanan kesehatan
  • Meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin
  • Mendukung pendidikan anak
  • Mendoromh akses layanan kesehatan
  • Mendapatkan perlindungan bagi kelompok rentan
  • Mengurangi angka kemiskinan jangka panjang
  • Mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan KPM
  • Mendorong adanya partisipasi sosial
  • dan lain sebagainya

Sebagai bantuan bersyarat, PKH mengimbau para KPM-nya untuk senantiasa memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Besaran Bansos PKH

KPM bansos PKH akan mendapatkan uang tunai dalam satu tahun dengan besaran sebagai berikut.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Berita Terkait
News Update