POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mendata data dari NIK di KTP berikut ini telah menerima subsidi dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 dari penyaluran PKH 2024.
Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor HP Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Penyaluran subsidi bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta melalui Kantor Pos Indonesia terdekat.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah merealisasikan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024. Program ini ditujukan untuk mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos PKH tahap 3 dijadwalkan akan disalurkan antara bulan Juli hingga September 2024, dengan sasaran 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Bansos PKH akan diberikan kepada KPM secara berkala, bagi yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima dana bansos PKH pertahapnya Rp600.000 atau setahun 2024 Rp2.400.000.
Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2024 ini:
- Tahap 1: Januari - Maret 2024
- Tahap 2: April - Juni 2024
- Tahap 3: Juli - September 2024
- Tahap 4: Oktober - Desember 2024
Besaran Kategori Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada KPM untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing kategoti menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.