POSKOTA.CO.ID - Penyaluran program BPNT 2024 dengan subsidi dana sebesar Rp2.400.000 yang dari pemerintah ini telah diterima NIK pada KTP ini, ketahui cara melihat status penerimaannya disini.
Cara untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut adalah dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dan dapatkan bantuan ini dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Penyaluran dana bansos ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program dari pemerintah yang bertujuan mendukung keluarga kurang mampu dengan menyediakan bahan pangan melalui kartu elektronik.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat, dengan nilai sebesar Rp600.000 untuk periode bulan Juli hingga September 2024.
- Melalui Kartu KKS Merah Putih: Penerima melalui kartu ini akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.
- Penerima melalui PT Pos: Pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Masing-masing penerima BPNT akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, yang akan disalurkan dalam enam tahap sepanjang 2024 untuk penerimaan yang melalui KKS Merah Putih.
Total bantuan yang diterima KPM per tahapnya adalah Rp400.000, jadi total bantuan dalam sepanjang tahun 2024 senilai Rp2.400.000.
Syarat Penerima Dana Bansos BPNT 2024
Untuk menjadi penerima Bansos BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki KTP: Sebagai bukti resmi sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Termasuk dalam Kelompok Masyarakat yang Memerlukan Bantuan: Calon penerima harus tergolong dalam kategori masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
- Tidak Tergolong dalam ASN, Polri, atau TNI: Penerima bantuan tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan BPNT