Nama Anda pemilik NIK KTP terdaftar di DTKS berhak menerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

EKONOMI

NIK KTP dan NAMA Anda Terpilih Jadi Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Cek Progres Pencairan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Setelah Proses Burekol

Sabtu 07 Sep 2024, 14:22 WIB

POSKOTA.CO.ID – Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT, berhak mendapat bantuan uang dari pemerintah.

Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di bulan September 2024 akan memasuki tahap ketiga (jika disalurkan tiga bulan sekali) dan tahap kelima (jika disalurkan dua bulan sekali).

Pada tahap ketiga, uang bantuan yang akan diberikan pemerintah merupakan alokasi Juli-Agustus-September.

Sementara di tahap kelima, saldo dana yang segera dicairkan merupakan untuk alokasi September-Oktober.

Jika diberikan dua bulan sekali, maka saldo dana bansos disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, BRI, BNI, Mandiri dan BSI (khusus Provinsi Aceh).

Sementara tiga bulan sekali, uang bantuan yang sebelumnya dicairkan melalui PT Pos Indonesia lewat jaringan Kantor POS, beralih ke sistem rekening KKS Bank Himbara, layaknya penyaluran saldo bansos dua bulan sekali.

Dalam peralihan tersebut, terdapat sebuah proses bernama Burekol atau pembukaan rekening kolektif. 

Apa Itu Burekol?

Burekol adalah singkatan dari pembukaan rekening kolektif yang dilakukan oleh pihak bank penyalur. 

Proses ini melibatkan pembukaan rekening atas nama KPM secara kolektif.

Tanggung jawab bank penyalur adalah untuk memastikan bahwa setiap KPM, baik yang menerima bantuan PKH maupun BPNT, memiliki rekening yang terdaftar dengan benar.

KPM BPNT dan PKH penerima bantuan tahap ketiga yang kini dicairkan melalui rekening KKS, mesti memahami sejumlah tahapan setelah proses burekol, untuk mengetahui rincian tahapan pelaksanaan pencairan dana bantuan dari pemerintah. 

Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT

Berikut adalah rincian lengkap dari tahapan pencairan bantuan sosial setelah proses burekol.

1. Distribusi Buku Rekening dan Kartu KKS

Setelah proses burekol selesai, bank penyalur akan mendistribusikan buku rekening dan kartu KKS ATM Merah Putih yang baru kepada KPM. 

Buku rekening ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan rekening, sedangkan kartu KKS digunakan untuk mengakses bantuan sosial.

2. Proses Verifikasi Rekening

Dengan adanya buku rekening dan kartu KKS, KPM tidak langsung menerima bantuan. Tahapan berikutnya adalah verifikasi rekening. 

Proses ini memastikan bahwa semua data rekening sesuai dan valid sebelum bantuan disalurkan.

3. Surat Perintah Membayar (SPM)

Setelah verifikasi rekening berhasil, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). 

SPM adalah dokumen yang dikeluarkan sebagai perintah resmi untuk melakukan pembayaran bantuan sosial. Dokumen ini mencantumkan rincian jumlah dana yang akan dicairkan.

4. Surat Perintah Pencairan (SPP)

Setelah SPM, proses berlanjut ke Surat Perintah Pencairan (SPP). SPP merupakan dokumen yang memberikan instruksi lebih lanjut mengenai pencairan dana dan menetapkan waktu serta cara penyalurannya.

5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Selanjutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan. SP2D adalah dokumen resmi yang memuat informasi akhir mengenai dana yang harus dicairkan dan disalurkan ke rekening KPM. 

Dokumen ini merupakan langkah terakhir sebelum dana benar-benar dikirim.

6. Standing Instruction (SI)

Tahapan terakhir adalah Standing Instruction (SI). Setelah menerima SI dari pemerintah, bank penyalur akan melakukan top up atau transfer saldo bantuan PKH atau BPNT sesuai dengan nominal yang tertera di SP2D. 

7. Transfer Dana ke Rekening KPM

Setelah semua proses administrasi dan verifikasi selesai, pihak bank penyalur akan mentransfer dana bantuan ke rekening KPM. 

Proses ini memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh KPM sesuai dengan jadwal dan jumlah yang telah ditetapkan.

Itu dia informasi mengenai tahapan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Anda pada judul dan artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang memenuhi kategori tertentu sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos RI). Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBantuan sosialbansospkhBPNTburekol

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor