Anda Pemilik NIK KTP Ini Dinyatakan Layak Terima Saldo Dana Bantuan Sosial TOTAL Rp2.400.000 BPNT, Simak Cara Daftarnya

Jumat 06 Sep 2024, 23:50 WIB
NIK KTI ini layak menerima saldo dana bantuan Sosial Rp2.400.000 BPNT. (Setda Kabupaten Tegal)

NIK KTI ini layak menerima saldo dana bantuan Sosial Rp2.400.000 BPNT. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pemerintah menargetkan penyaluran BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2024.

Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan yang dilakukan setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, dengan nominal Rp200.000 per bulan.

Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, Anda akan mendapatkan Rp400.000. Sementara itu, jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, Anda akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.

KPM penerima BPNT terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Panduan Pengajuan Usulan DTKS dengan KTP dan KK

Bagi yang ingin mengajukan usulan agar terdaftar dalam DTKS, berikut adalah syarat, prosedur, dan langkah-langkah yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

Syarat Pengajuan

1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.

Langkah-Langkah Pengusulan

1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan

Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos mendaftar di kantor desa atau kelurahan.

2. Input Data oleh Operator Desa

Operator desa memasukkan data calon penerima ke dalam template yang telah ditentukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan

Pertemuan desa/kelurahan diadakan untuk memeriksa kelayakan calon penerima DTKS dan bansos.

4. Pengunggahan Data

Berita Terkait
News Update