POSKOTA.CO.ID – Selamat! Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah menargetkan penyaluran BLT BPNT kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepanjang tahun 2024.
Setiap KPM akan menerima bantuan total sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan yang dilakukan setiap bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan setiap dua bulan, Anda akan mendapatkan Rp400.000. Sementara itu, jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, Anda akan menerima bantuan sebesar Rp600.000.
KPM penerima BPNT terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Panduan Pengajuan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Bagi yang ingin mengajukan usulan agar terdaftar dalam DTKS, berikut adalah syarat, prosedur, dan langkah-langkah yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
Syarat Pengajuan
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi KK.
Langkah-Langkah Pengusulan
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai calon penerima DTKS atau bansos mendaftar di kantor desa atau kelurahan.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator desa memasukkan data calon penerima ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Pertemuan desa/kelurahan diadakan untuk memeriksa kelayakan calon penerima DTKS dan bansos.