POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menerima bansos PKH Rp2.400.000 jika NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bansos yang masih disalurkan oleh pemerintah.
Program ini menyalurkan saldo dana bansos dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu, untuk meningkatkan akses ke pendidikan dan kesehatan.
PKH menyalurkan saldo bantuan sosial dengan nominal yang berbeda-beda disesuaikan pada komponennya masing-masing.
Penyalurannya pun dilakukan secara berkala setiap tahapnya selama satu tahun. Tahap pertama disalurkan pada Januari hingga Maret 2024.
Tahap kedua disalurkan pada April hingga Juni 2024, tahap ketiga disalurkan pada Juli hingga September 2024, dan tahap keempat disalurkan pada Oktober hingga Desember 2024.
Rincian Nominal Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
1. Ibu Hamil
PKH memiliki komponen untuk ibu hamil yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Anak Usia Dini
Selain komponen ibu hamil, PKH juga memiliki komponen untuk anak usia dini, tepatnya usia 0 hingga 6 tahun.
Anak usia dini akan mendpaatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Siswa Sekolah
Komponen siswa sekolah dari bansos PKH disesuaikan dengan jenjangnya masing-masing. Siswa SD akan mendapatkan Rp900.000 per tahun dan Rp225.000 per tahap.
Sementara siswa SMP akan mendpaatkan Rp1.500.000 per tahun dan Rp375.000 per tahap dan siswa SMA akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun dan Rp500.000 per tahap.
4. Lanjut Usia
Komponen selanjutnya adalah lanjut usia, KPM lanjut usia akan mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas
Sama dengan jumlah yang didapatkan komponen lanjut usia, penyandang disabilitas akan mendapatkan Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun.
Penyaluran saldo dana bantuan PKH ini akan diberikan melalui rekening Kartu Keluarja Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank Himbara.
KPM yang mendapatkan saldo bansos ini haruslah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial.
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda untuk proses pengecekkannya berikut ini.
Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Buka situs www.cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom Wilayah PM dengan lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa Anda
- Isi Nama PM sesuai dengan KTP
- Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera pada layar
- Lalu klik "CARI DATA"
- Selesai, status penerimaan bansos Anda akan muncul
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update.