SALDO DANA BANSOS Rp400.000 Tidak Cair ke Rekening BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri Pemilik Nama dan NIK e-KTP Ini

Kamis 05 Sep 2024, 23:25 WIB
Kriteria orang yang dinyatakan tidak layak terima saldo dana bansos. (Usplash/Mufid Majnun)

Kriteria orang yang dinyatakan tidak layak terima saldo dana bansos. (Usplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Simak beberapa orang yang dinyatakan tidak layak terima saldo dana bansos dari pemerintah senilai Rp400.000.

Bantuan sosial (bansos) disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan atau keluarga miskin.

Tujuan dari pemberian bansos ini, yaitu agar masyarakat dari kalangan kelas bawah dapat terbantu atau tercukupi kondisi ekonominya.

Dengan adanya subsidi dana bansos ini, diharapkan masyarakat bisa membeli berbagai kebutuhan hariannya menggunakan dana bantuan tadi.

Ada dua jenis bantuan sosial yang akan dicairkan pemerintah pada periode September-Oktober  2024 dan sangat ditunggu penyalurannya oleh masyarakat.

Bantuan pertama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Lalu, kedua adalah subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima kedua bantuan tersebut adalah mereka yang nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya terdata di DTKS.

Apabila, data-data yang Anda usulkan berhasil lolos proses verifikasi dan validasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda berhak dapat bansos.

Itu berarti Anda memang dinyatakan sebagai orang yang layak menerima bantuan dari pemerintah Indonesia.

Pasalnya, ada beberapa orang yang dinyatakan tidak layak dapat bansos dari pemerintah.

Dalam artikel ini sudah tersaji informasi mengenai beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update