Ketahui Syarat Agar Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT MRP (Dok. Wildan Apriadi)

EKONOMI

Syarat Agar Nama dan NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT MRP, Simak Tahap-tahapnya

Kamis 15 Agu 2024, 19:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengidentifikasi dan menyeleksi individu yang layak menerima bantuan sosial atau bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Artinya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak dan berhak menerima saldo dana bansos dari Pemerintah, nama dan NIK KTP mereka pasti tercantum dalam DTKS.

Adapun KTP yang mendapatkan bansos biasanya milik individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu, seperti:

1. Pendapatan Rendah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Pengangguran atau Pekerjaan Tidak Tetap, pemilik KTP mungkin bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

3. Rumah Tangga Besar, memiliki banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Kriteria Tambahan

Setiap program bansos mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti keanggotaan dalam kelompok tertentu (misalnya, kelompok disabilitas atau lansia), kondisi kesehatan, atau situasi darurat lainnya.

Berikut adalah cara bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos atau belum:

1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Isi kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah penerima bantuan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.

4. Ketik empat huruf kode Captcha yang ditampilkan dalam kotak.

5. Tekan tombol “Cari Data”.

Jika Anda sudah merasa layak menjadi penerima bansos, tetapi nama dan NIK KTP Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda bisa ajukan diri secara online dengan tahap-tahap berikut:

Berikut adalah cara mendaftar bansos PKH secara online

1. Instal Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi data diri yang diperlukan.

3. Masuk ke Beranda Aplikasi
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi menggunakan akun yang telah dibuat.

4. Tekan “Daftar Usulan”
Di beranda aplikasi, cari dan tekan menu “Daftar Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.

5. Klik “Tambah Usulan”
Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data usulan baru.

6. Pilih Bantuan 
Pada menu jenis bantuan, pilih Bantuan Sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan kriteria Anda.

7. Validasi dan Verifikasi Data
Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan benar, lalu lakukan validasi dan verifikasi data yang dimasukkan.

8. Konfirmasi Kelayakan
Setelah data diverifikasi, aplikasi akan melakukan pengecekan kelayakan dan memberikan konfirmasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.

Pastikan Anda sudah memenuhi segala persyaratan jika ingin terdaftar menjadi penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
dana bansosbansospkhBPNTdtksBantuan sosial

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor