NIK e-KTP Tampak di DTKS dan Berhak Terima Saldo Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Jalur PKH 2024, Cair via Bank Mandiri BRI BNI, atau Kantor Pos  

Senin 19 Agu 2024, 21:46 WIB
NIK KTP berikut ini masuk daftar DTKS Kemensos dan berhak ambil saldo dana bansos PKH 2024, Rp2.400.000. (Pinterest)

NIK KTP berikut ini masuk daftar DTKS Kemensos dan berhak ambil saldo dana bansos PKH 2024, Rp2.400.000. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Bansos PKH adalah program bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat kurang mampu atau miskin yang datanya sudah masuk dalam DTKS Kemensos RI. 

Dana bansos ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Kemensos RI. Nantinya kemensos akan menyalurkan saldo bansos ke penerima. 

Ada istilah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM dalam bansos ini. KPM adalah istilah untuk penerima bantuan yang memenuhi syarat dan layak mendapat uang tunai dari pemerintah. 

Tujuan program bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar bisa naik kelas, khususnya dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Syarat Bansos PKH

Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon penerima bansos. Berikut selengkapnya!

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
  • Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 
  • Bukan ASN atau anggota TNI/Polri. 
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
  • Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
  • Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.

Kategori Penerima Bansos PKH

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2024. Setiap kategori akan menerima bantuan uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda. 

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
  • Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Setelah memahami kategori penerima bansos di atas, kini mari kita bedah nominal uang tunai Rp2.400.000 yang ada dalam judul. 

Nominal tersebut merupakan besaran saldo bansos yang akan diterima kategori lansia atau difabel berat. 

RP2.400.000 merupakan bantuan yang diterima selama setahun. Sebetulnya tiap pencairan, kategori difabel ataupun lansia akan menerima bantuan Rp600.000. 

Kapan Bansos PKH Disalurkan?

Bansos PKH dicairkan per tiga bulan sekali atau tiga tahap setiap tahunnya. Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap tiga untuk alokasi anggaran Juli-September 2024. 

Berita Terkait

News Update