Ajukan NIK e-KTP Anda untuk Jadi Penerima Bansos BPNT Rp400.000 dan Beras 10 Kg, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya di Sini

Jumat 09 Agu 2024, 22:28 WIB
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Jadi Penerima Bansos BPNT Rp400.000 dan Beras 10 Kg (Canva)

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Jadi Penerima Bansos BPNT Rp400.000 dan Beras 10 Kg (Canva)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang merasa layak menjadi penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah tetapi NIK e-KTP belum terdata, Anda bisa ajukan diri secara mandiri.

Seperti diketahui, setiap penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk untuk penerima Beras 10 Kg dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran bantuan Beras 10 Kg akan dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Agustus, Oktober, hingga Desember 2024

Sementara jadwal penyaluran BPNT kini dilakukan setiap tiga bulan, berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan setiap bulan.

Dana bansos yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah Rp200.000,00 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan.

Atau, KPM juga dapat mencairkan dana bansos BPNT sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu.

Kedua jenis bansos di atas memiliki kriteria tersendiri bagi penerimanya, berikut adalah syarat dan cara mendaftar jadi penerima bansos BPNT dan Beras 10 kg:

Syarat Mendapatkan Bansos BPNT

1. Memiliki e-KTP
2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan
3. Bukan ASN, Polri, atau TNI
4. Tidak sedang menerima bantuan lain
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Untuk mendapatkan bansos BPNT, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos, begini langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos”
2. Buat akun baru di aplikasi tersebut.
3. Verifikasi data diri Anda.
4. Masuk ke akun yang telah dibuat.
5. Tambahkan usulan bantuan.
6. Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan.
7. Isi data yang diperlukan dengan lengkap.
8. Cocokkan data yang telah diisi dengan data yang ada.
9. Tunggu penetapan sebagai penerima bantuan.

Berita Terkait

News Update