JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhak ambil saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori di bawah ini.
NIK KTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi tanda jika Anda masuk sebagai penerima bantuan PKH 2024.
Uang tunai Rp2.400.000 tersebut merupakan bantuan untuk kategori disabilitas berat atau lansia. Saldo bansos tersebut merupakan bantuan total dalam setahun.
Namun pada praktiknya, bansos PKH ini disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun.
Artinya, untuk penerima berkategori lansia atau difabel, akan menerima dana bansos Rp600.000 per tahap.
Jadwal pencairan bansos PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang salurkan pemerintah kepada KPM.
KPM sendiri merupakan masyarakat kurang mampu yang datanya masuk ke dalam DTKS Kemensos.
Tujuan program bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarat miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Syarat Bansos PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima bantuan PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Besaran Saldo Bansos PKH
Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat beberapa kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan yang akan diterima berbeda-beda.