JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP atas nama Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah via Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bagi Anda yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan rekening Bank Himbara--BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri, pencairan PKH 2024 tahap tiga sudah dimulai sejak Agustus ini.
Buruan cek ke ATM Bank Himbara atau via mesin EDC untuk memastikan apakah saldo bansos sudah masuk rekening KKS Anda.
Namun, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, penyaluran dana bansos PKH tahap tiga kemungkinan akan dilakukan pada September 2024.
Jadi, KPM hanya perlu menunggu sekitar satu bulan lagi untuk mengambil uang tunai dari bantuan pemerintah tersebut.
Syarat Terima PKH 2024
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada KPM.
KPM ini sebelumnya tergolong dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kemudian datanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga berubah status menjadi KPM.
Tujuan bantuan ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos bagi calon penerima bantuan PKH 2024, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Kategori Penerima Bansos PKH
Setiap KPM atau masyarakat yang menerima bantuan PKH akan mendapatkan besaran uang tunai berbeda antara satu dan yang lainnya.
Pasalnya, pemerintah membagi penerima bansos ini ke dalam tujuh kategori meliputi:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Penjelasan mengenai nominal Rp2.400.000 yang diterima KPM adalah untuk kategori difabel atau lansia.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Perlu diingat, pencairan bansos PKH tidak langsung sekaligus. Kemensos menyalurkan bantuan ini per tiga bulan sekali atau empat tahap.
Ilustrasinya begini, jika Anda merupakan KPM dengan kategori lansia, maka akan mendapat saldo bansos Rp600.000 per tiga bulan atau setiap sekali pencairan.
Jika diakumulasi, nominal uang gratis yang akan didapat KPM berkategori lansia yakni senilai Rp2.400.000 per tahun.
Berikut ini jadwal lengkap pencairan bansos PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Sekian pembahasan tentang bansos PKH 2024 yang disalurkan pemerintah per tiga bulan sekali kepada KPM. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.