JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang sudah terverifikasi pemerintah berhak masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Bansos ini merupakan Progam Keluarga Harapan (PKH) yang rutin disalurkan pemerintah ke berbagai daerah sejak 2007.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Jika terhitung per tahapnya, kategori tersebut mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari pemerintah.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah kepada KPM terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH secara rutin disalurkan setiap tahun untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, KPM bansos ini juga mendapatkan bantuan tunai. Mereka yang menerimanya berasal dari kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Informasi Pencairan PKH 2024
PKH 2024 disalurkan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap satu: Januari, Februari, Maret 2024
- Tahap dua: April, Mei, Juni 2024
- Tahap tiga: Juli, Agustus, September 2024
- Tahap empat: Oktober, November, Desember 2024
Pencairan dana bansos PKH 2024 dapat Anda lakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Adapun bagi KPM yang belum memiliki rekening, maka pencairan PKH bisa dilakukan melalui Kantor Pos dengan menyerahkan KTP dan KK.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2024 untuk semua kategori penerima.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lanjut usia (lansia) 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap