POSKOTA.CO.ID -- Selamat NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) senilai Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000.
Nah, apakah Anda termasuk sebagai penerima manfaat dan bagaimana cara pencairannya? Simak ulasan lengkap di bawah ini.
Sebagai informasi, Bantuan PKH masih bergulir pencairannya sampai akhir 2024 ini. Terdapat alokasi dana yang dikucurkan pemerintah untuk mengucurkan Bansos PKH dan jenis bantuan sosial lainnya.
Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp496 triliun untuk seluruh jenis bantuan sosial. Jumlahnya lebih besar dari tahun lalu. Adapun pada 2023, dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp476 triliun.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus kamu ketahui untuk bisa mendapakan bansos PKH.
Setidaknya ada 4 syarat menerima Bansos PKH, sebagai berikut:
- Punya KTP Elektronik
- Pastikan Anda bukanlah anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
- NIK KTP tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
- Tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH 2024
Jika kamu belum menerima bantuan PKH, atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Berikut rinciannya:
1. Download Aplikasi Cek Bansos
2. Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi
3. Klik daftar usulan
4. Klik tambah usulan
5. Pilih menu di bagian bantuan PKH
6. Isi data lengkap terkait diri Anda
7. Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.
8. Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.
Besaran Dana PKH 2024
PKH adalah bantuan sosial berupa uang tunai yang dikhususkan untuk beberapa kalangan, dengan nilai bantuan yang beragam.
Pencairannya dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI. Cair setiap 2 bulan sekali dan saat ini sudah masuk tahap 4 untuk periode Juli-Agustus 2024.
Kedua, melalui PT Pos Indonesia, yang cair setiap 3 bulan sekali. Pencairan lewat PT Pos masuk tahap 3, periode Juli-Agustus-September.
Berikut kalangan penerima bantuan PKH dan besaran dana yang diterima:
1. SD Rp900.000 per tahun
2. SMP Rp1.500.000 per tahun
3. SMA Rp2.000.000 per tahun
4. Lansia Rp2.400.000 per tahun
5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.