Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Gratis dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT hingga Beras 10 Kg Alokasi Juli-Agustus 2024 di Sini

Sabtu 10 Agu 2024, 11:30 WIB
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Gratis dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT hingga Beras 10 Kg Alokasi Juli-Agustus 2024 di Sini (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Gratis dari Subsidi Bansos PKH dan BPNT hingga Beras 10 Kg Alokasi Juli-Agustus 2024 di Sini (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rezeki nomplok! Klaim saldo DANA gratis dari subsidi bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT, hingga bantuan pangan beras 10 kg alokasi Juli hingga Agustus 2024 di sini.

Di awal bulan Agustus 2024 ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nampaknya tengah berbahagia. Sebab pencairan saldo dana bansos telah disalurkan oleh pemerintah.

Tak hanya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), para KPM juga kabarnya akan menerima bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg.

Bansos Beras 10 kilogram ini diberikan sebagai bagian dari program bantuan sosial pemerintah yang akan diperpanjang hingga Desember 2024 mendatang.

Bantuan beras 10 kg yang didistribusikan kepada para penerima manfaat di bulan Agustus ini merupakan bagian dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.

Seperti yang kita tahu sebelumnya, bansos pangan ini rencananya hanya disalurkan hingga bulan Juni 2024 lalu saja. Akan tetapi, pemerintah memperpanjang bantuan tersebut hingga bulan Desember 2024. 

Setiap keluarga penerima yang nomor induk kependudukan dan KK-nya terverifikasi dapat menerima bantuan beras dengan total 30 kilogram yang akan disalurkan dalam 3 tahap, yaitu di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.

Selain itu, bantuan beras 10 kg ini ditujukan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua penerima PKH dan BPNT secara otomatis menjadi penerima bantuan beras 10 kg. 

Sebab, basis data yang digunakan untuk program beras ini berbeda dengan data yang digunakan untuk bansos PKH dan BPNT, yang diketahui menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Sebelum bantuan ini disalurkan, pemerintah akan melakukan verifikasi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa penerima benar-benar memenuhi syarat. 

Berita Terkait
News Update