JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Anda berhasil lolos menerima dana bansos Rp2.400.000 dalam satu tahun. Lihat status penerimaan pakai link yang dicantumkan di artikel ini.
Kabar gembira bagi Anda yang sudah mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 di manapun berada.
Nama Anda akan menjadi satu di antara penerima bansos apabila telah sesuai dengan syarat dan ketentuan saat pengajuan.
Bagi peserta yang memilih jenis bansos kategori penyandang disabilitas atau lansia, Anda akan mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Adapun untuk per tahapnya, dua kategori penerima tersebut akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp600.000.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.
Taraf hidup masyarakat berkebutuhan akan ditingkatkan dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyalurkan bantuan setiap tahunnya.
Adapun proses penyaluran dana terbagi menjadi empat tahap. Pada Agustus 2024 ini, PKH telah masuk tahap 3 dan sudah mulai didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain mendapatkan uang gratis, KPM bansos ini harus memastikan untuk ikut pada fasilitas layanan dari pemerintah seperti pendidikan hingga kesehatan.
Syarat Penerima PKH
Anda yang mendaftar akan lolos apabila segala bentuk persyaratan telah terpenuhi dan data mendapat verifikasi dari pihak yang berwenang.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- WNI dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KPM terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan
- Calon peserta bukan bagian dari pejabat negara, ASN, TNI, atau anggota Polisi
- Calon peserta belum penah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan (Kemensos) RI
Cara Daftar PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, Anda harus mendaftar terlebih dahulu setelah syarat-syarat terpenuhi. Berikut dua cara yang bisa Anda pilih untuk daftar bansos.
1. Daftar bansos PKH online
Simak langkah-langkah mendaftar PKH secara online:
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' secara gratis di PlayStore atau AppStore
- Buat akun, lalu isi data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email
- Setelah berhasil buat akun, masuk ke beranda
- Klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik opsi 'Tambah Usulan'
- Isi data diri sesuai formulir yang disediakan dan pilih jenis bansos PKH
- Kirim dan tunggu proses verifikasi ataupun validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar bansos PKH offline
Simak langkah-langkah daftar PKH secara offline:
- Siapkan KTP dan KK
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat di wilayah Anda
- Serahkan dokumen KTP dan KK yang Anda dibawa
- Dokumen tersebut akan dimusyawarajkan dan diverifikasi oleh pihak desa
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota setempat
- Laporan akan diteruskan hingga ke Menteri Sosial (Mensos)
- Jika data Anda memenuhi syarat, maka pendaftaran akan disetujui oleh pihak yang berwenang
Cara Cek Bansos PKH
Untuk mengetahui status penerimaan bansos PKH setelah Anda berhasil mendaftar, kunjungi link Cek Bansos Kemensos RI. Berikut panduan untuk cek penerimaan PKH.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat yang Anda punya
- Isi data wilayah alamat KPM seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha yang ditampilkan di layar
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu sebentar, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bansos PKH 2024
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran nominal bansos PKH 2024 untuk setiap kategori penerima berdasarakan ketetapan pemerintah.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Dengn menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dana bisa dilakukan di PT Pos Indonesia atau Bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.