JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk membantu keluarga masyarakat miskin.
Program ini pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan dari aspek sosial ekonomi.
Bantuan sosial yang diberikan melalui program ini adalah bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, termasuk balita, siswa, sampai lansia.
Meski KPM tidak hanya terdiri dari satu orang, tetapi pemegang rekening PKH atau disebut juga pengurus hanya dipegang oleh satu orang di setiap keluarga.
Lalu apa yang terjadi bila pemegang rekening program meninggal dunia? Bisakah anggota KPM yang masih hidup menggantikannya menjadi pengurus?
Jawabannya adalah bisa. Apabila pemegang rekening PKH meninggal dunia, maka anggota KPM yang lain tersebut bisa mengantikan menjadi pengurus.
Namun pergantian tersebut tidak serta merta terjadi. Ada syarat yang harus dilakukan untuk mengubah status pemegang rekening melalui mekanisme pergantian pengurus dan pergantian buku rekening kolektif.
Syarat menjadi pengurus pengganti antara lain:
- Pengurus pengganti harus berada di dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan almarhum/almarhumah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berusia minimal 17 tahun ke atas.
- Memiliki data administrasi kependudukan yang valid seperti tidak ada data ganda, rekam e-KTP, dan lainnya.
Namun, ada kondisi yang harus dipenuhi apabila ahli waris atau angota KPM ingin melakukan pergantian pengurus PKH, yaitu:
- KPM yang ditinggalkan setidaknya memiliki minimal salah satu dari komponen PKH.
- Pergantian pengurus hanya bisa dilakukan penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Ada pun komponen PKH yang dimaksud adalah bahwa setidaknya di dalam PKM terdapat:
- Ibu hamil/menyusui
- Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Anak SD/MI atau sederajat
- Anak SMP/MTs atau sederajat
- Anak SMA/MA atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun
- Penyandang disabilitas berat
Jika dua kondisi di atas sudah terpenuhi, maka ahli waris dari KPM yang ditinggalkan oleh pengurus bisa melakukan pergantian status pengurus dan pergantian rekening kolektif.