Selamat! Dana Bansos Rp500 Ribu Cair di BSI, BRI, BNI, dan Mandiri Bulan Agustus 2024

Senin 05 Agu 2024, 20:26 WIB
NIK KTP anda berstatus sebagai KPM, segera cairkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH tahap 3 periode Juli-Agustus 2024. (Pinterest)

NIK KTP anda berstatus sebagai KPM, segera cairkan dana bansos Rp2.400.000 dari PKH tahap 3 periode Juli-Agustus 2024. (Pinterest)

Jakarta, POSKOTA.CO.ID – Mulai bulan Agustus 2024, pemerintah mencairkan saldo dana bantuan sosial sebesar Rp500.000 kepada penerima yang terdaftar. 


Pencairan ini dilakukan melalui rekening KKS di bank BSI, BRI, BNI, dan Mandiri secara bertahap. Bantuan sosial ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi anak usia dini 0-6 tahun serta ibu hamil dan menyusui.


Bantuan ini berasal dari alokasi dana bulan Juli-Agustus 2024, yang merupakan bagian dari penyaluran PKH tahap ke-4. Pada awal Agustus 2024, bantuan sosial PKH mulai disalurkan sejak 30 Juli 2024. 


Jika Anda belum menerima bantuan pada akhir Juli 2024, kemungkinan besar akan diterima pada Agustus 2024 ini.


Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginstruksikan bank penyalur, yaitu BSI, BRI, Mandiri, dan BNI, untuk menyalurkan dana bantuan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening KKS atau kartu merah putih.


Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang memiliki komponen pindah jenjang perlu memperhatikan beberapa hal penting terkait pencairan bantuan. 


Situasi pindah jenjang meliputi anak yang awalnya dalam kategori balita kemudian sudah sekolah SD, atau siswa yang lulus SD kemudian masuk ke jenjang SMP, dan seterusnya.


Ketika dicek di akun SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), keterangan bansos untuk para KPM dengan komponen pindah jenjang tersebut masih menunjukkan status SPM (Surat Perintah Membayar). 


Artinya, proses pencairan belum dilakukan, sehingga banyak dari KPM ini belum menerima bantuannya hingga saat ini.


Jika keterangan masih SPM, ini menandakan bahwa bantuan akan dicairkan setelah proses SI (Surat Instruksi) selesai. 


Diperkirakan pencairan bantuan sosial PKH akan dilakukan dalam waktu 7 hingga 14 hari ke depan setelah status berubah menjadi SI. 

Berita Terkait
News Update