SELAMAT DTKS Telah Mencatat NIK e-KTP Anda Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2024!

Senin 05 Agu 2024, 22:21 WIB
Selamat DTKS telah mencatat NIK e-KTP anda sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Selamat DTKS telah mencatat NIK e-KTP anda sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024, cek informasi selengkapnya.

Saat ini pemerintah telah mendata NIK e-KTP yang akan menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 melalui DTKS.

Nantinya NIK e-KTP yang telah tercatat akan menerima bantuan dana Rp2.400.000 selama tahun 2024 khusus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Bantuan tersebut diberikan terbagi menjadi empat tahapan atau bisa dibilang tidak dicairkan seluruhnya langsung.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 melalui Bank Himbara atau Pos Indonesia.

Namun, saat ini pencairan yang dilakukan melalui Pos Indonesia sedang mengalami kendala.

SIKS-NG telah mencatat status untuk buka rekening agar bantuan dapat tersalurkan sesuai waktu yang berlaku.

Bagi anda yang ingin melakukan proses pencairan, silahkan daftarkan diri anda ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut Cara Daftar KKS 2024 via Online

  • KPM perorangan atau sponsor seperti yayasan panti asuhan bisa mendaftar terlebih dulu ke situs https://intelresos.kemensos.go.id/v4/user/registration
  • Login untuk mendaftar seperti pada umumnya sampai mendapat email verifikasi.
  • Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi akan melakukan verifikasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mendaftarkan calon penerima manfaat.
  • Berkas persyaratan yang sudah lengkap harus di-scan dan unggah melalui intelresos.kemensos.go.id.
  • Dinas sosial kabupaten kota dan atau provinsi kembali melakukan verifikasi PMKS terdaftar berdasarkan dokumen yang diunggah.
  • Kemudian hasil verifikasi online dan matching data akan disesuaikan dengan hasil pendapatan Pusat Data serta Informasi Kesejahteraan Sosial, juga verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).
  • Setelah seluruh data cocok, PMKS akan resmi terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
  • Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dilampirkan dengan Data PMKS ke Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
  • Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan PMKS kepada Mitra Percetakan Kartu Keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
  • KKS yang dicetak diserahkan ke Pusat Data dan informasi Kementerian Sosial untuk verifikasi sesuai jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial, sekaligus serah terima KKS.
  • Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, mengirimkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada Sponsor PMKS.

Jika telah memiliki Rekening KKS, uang dapat tersalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI dan Mandiri.

Penerima juga dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui situs Kemensos RI untuk mengetahui progresnya.

Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ terlebih dahulu.
  • Pengguna akan dihadapkan pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Kemudian masukkan Wilayah PM dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Masukkan nama sesuai dengan yang tercantum di dalam KTP.
  • Ketik huruf kode yang ada di bagian paling bawah, pastikan huruf yang dimasukkan sesuai.
  • Apabila huruf kode yang dimasukkan salah, klik refresh agar mendapatkan huruf kode yang baru.
  • Klik ikon Cari Data yang berada di bagian ujung sebelah kanan.
  • Sistem akan segera memproses pencarian nama PM yang hasilnya akan segera ditampilkan.
  • Masyarakat pun dapat mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima bansos PKH 2024 atau bukan.
  • Pada layar akan ditampilkan Hasil Pencarian KPM yang menunjukkan nama yang dimasukkan sebagai peserta PKH atau tidak terdaftar sebagai penerima PKH.

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 yang disalurkan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia pada PKH 2024.

Berita Terkait

News Update