JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini, bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta tengah dalam proses pendistribusian, terutama untuk penerima baru yang masuk tahap 3.
Para penerima bansos PKD baru itu telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023.
Penerima baru bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama enam bulan, terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan sebesar Rp 1.800.000.
Nantinya, dana bansos PKD tersebut akan di-top up pada awal Agustus 2024, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
Semua penerima bansos PKD tersebut memiliki status layak sebagai penerima manfaat, seperti dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Selain itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima baru ini tidak terindikasi padanan atau tidak layak, sehingga bantuan tersebut diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Karenanya, penerima bansos PKD juga harus mengetahui kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah DKI Jakarta.
7 Kriteria Warga Tidak Layak Menerima Bansos dari Pemerintah DKI Jakarta
Berikut ini adalah tujuh kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah DKI Jakarta.
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI,
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022,
3. Web service kependudukan dari Kemendagri RI,
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),
5. Warga binaan panti sosial,
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter), dan
7. Penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN, yakni penerima bansos PKH dan BPNT.
Kriteria Penerima Bansos PKD
Selain mengetahui tujuh kriteria warga yang terindikasi padanan atau tidak layak menerima bantuan lagi dari Pemerintah DKI Jakarta, ketahui juga siapa saja yang berhak menerima bansos PKD.
Melansir laman Dinsos DKI Jakarta, kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial adalah:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berdomisili di Jakarta
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
- Penerima eksisting tahun 2023 dan masih memenuhi kriteria
- Penerima non-eksisting tahun 2023 atau penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Tidak memiliki mobil
- Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
- berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ
- Tidak sedang menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT; dan
- tidak terindikasi padanan ketidaklayakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI.
Itulah beberapa hal tentang kriteria penerima bansos PKD dan warga yang tak layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta tersebut.