JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah sopir Jaklingko menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan.
Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB), Berman Limbong, meminta kebijakan upah yang diterima para sopir segera dibereskan. Sopir Jaklingko meminta agar gaji yang mereka diterapkan secara permanen, bukan berdasarkan jarak.
Selama ini sopir Jaklingko harus bertarung dengan waktu dalam mendapatkan penumpang, agar mereka bisa mendapatkan upah senilai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Jangan dibuat per kilometer, capaian KM, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan," kata dia.
"Suaranya UMP, betul UMP, tapi harus dapat 100 KM per hari, harus 28 hari kerja. Sekarang coba, siapa yang mampu 28 hari kerja di jalanan," sambung Berman.
Berman yang mewakili ribuan sopir Jaklingko, mengatakan, sopir Jaklingko selama ini harus menerima potongan, misalnya saja atas kerusakan kendaraan dan sejenisnya.
"Pemotongan-pemotongan itulah yang membuat penghasilan mereka menurun. Berita Acara (BA) itulah denda, yang membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi, jauh dari harapan kita," pungkasnya.
Berman menuturkan, untuk mendapatkan upah sesuai UMP, para sopir Jaklingko harus bertarung melawan waktu dan menguras tenaga.
Unjuk rasa ini digelar untuk meminta agar supaya para sopir Jaklingko ini mendapatkan haknya secara utuh. Ditambah ada denda-denda yang dikenakan sama TransJakarta makin membuat pendapatan Pramudi semakin berkurang.
"Upah sopir Jaklingko itu harusnya 5.068.000 UMP DKI. Dengan catatan, harus 100 km/hari selama 28 hari. Artinya dalam sebulan dia harus mencapai 2.800 KM. Sementara dengan ada dalih apa namanya anggaran itu sering kali kilometer dikurangi jadi otomatis penghasilan berkurang," katanya.
Tuntutan sopir Jaklingko terkait batasan usia kendaraan terhadap angkutan reguler akhirnya dikabulkan.