NIK E-KTP Domisili DKI Jakarta Dapat Saldo Dana Bansos Rp1.800.000, Cek Info Pencairannya di Sini

Jumat 02 Agu 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

Ilustrasi distribusi bansos PKD pada warga yang NIK KTP berhasil di verifikasi. (Dok. Dinsos DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) DKI Jakarta telah mendapatkan saldo dana bansos Rp1.800.000.

Saldo sebesar Rp1.800.000 tersebut berasal dari bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) Tahap 3 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta disalurkan oleh Bank DKI.

Distribusi bantuan yang mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ini telah dilakukan sejak 23 Juli 2024 kemarin.

Lebih lanjut, dalam keterangan Dinsos DKI Jakarta, penyaluran dana bantuan akan dilakukan secara bersamaan pada awal Agustus 2024.

Dalam penyaluran bansos PKD Tahap 3 ini, Dinsos DKI Jakarta telah memverifikasi sekira 78.097 penerima manfaat yang terdiri dari, penerima bansos KAJ sebanyak 17.398, KLJ sebanyak 54.165 dan KPDJ sebanyak 6.534 orang.

Melihat dari informasi terbarunya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan bantuan di sejumlah daerah di wilayah Jakarta.

Kemudian kabar yang terbaru penyaluran dilakukan di Kabupaten Kepualauan Seribu pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Besaran Nominal Bansos PKD

Nominal bantuan yang didapat oleh penerima bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan. Namun pada penyalurannya, penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp1.800.000.

Hal tersebut dikarenakan penyaluran bantuan akan langsung dilakukan selama enam bulan sekaligus dalam periode Januari hingga Juni 2024.

Nantinya penerima manfaat akan langsung bisa mencairkan bantuan yang diberikan Pemprov DKI ini di rekening Bank DKI.

Kategori Penerima Bansos PKD

Berdasarkan keterangan yang diunggah oleh Dinsos DKI, ada sejumlah kategori untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, di antaranya:

  • Memiliki E-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam sistem data terpaduk kesejahteraan sosial (DTKS)

Berita Terkait

News Update