Cek NIK Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Pastikan Masuk DTKS Pakai Cara Ini

Selasa 30 Jul 2024, 22:17 WIB
Cek NIK Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Pastikan Masuk DTKS Pakai Cara Ini. (Instagram/@kemensosri)

Cek NIK Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Pastikan Masuk DTKS Pakai Cara Ini. (Instagram/@kemensosri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berkesempatan mendapat uang tunai Rp2.400.000 dari bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Buruan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda melalui cara di bawah ini untuk memastikan apakah nama Anda tertera dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada Keluarga Miskin (KM) yang berubah menjadi Keluarga Penerima manfaat (KPM) karena sudah terdata dalam DTKS Kemensos. 

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin agar memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau sebanyak empat tahap setiap tahunnya. Berikut ini rinciannya!

  • Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
  • Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
  • Tahap 3: Juli-September 2024.
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi penerima bansos PKH, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

2. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri. 

3. Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

5. Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.

Berita Terkait
News Update