Pemerintah Stop Saldo Dana Bansos Rp2.000.000 untuk KPM Ini, Berikut Ciri-cirinya

Senin 15 Jul 2024, 21:46 WIB
Pemerintah stop saldo dana bansos Rp2.000.000 untuk KPM ini, berikut ciri-cirinya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Pemerintah stop saldo dana bansos Rp2.000.000 untuk KPM ini, berikut ciri-cirinya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah stop saldo dana bansos Rp2.000.000 untuk KPM ini, berikut ciri-cirinya. 

Bansos yang dihentikan untuk KPM dengan ciri-ciri tertentu adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). 

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai alasan penghentian bantuan sosial tersebut.

Biasanya, KPM yang memiliki anak sekolah mendapatkan bantuan PKH yang utamanya masuk ke dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Namun, bantuan ini dihentikan untuk anak sekolah yang sudah lulus. Mengapa hal ini terjadi?

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan), ketika seorang anak dinyatakan lulus oleh pihak sekolah, status tersebut akan disinkronkan dengan data DTKS. 

Jika hasil sinkronisasi menunjukkan bahwa anak tersebut sudah lulus, maka bantuan PKH untuk kategori anak sekolah tingkat SMA, SMK, atau sederajat resmi dihentikan.

Penghentian bantuan ini terutama berlaku bagi KPM yang hanya memiliki satu anak sekolah pada tingkat SMA atau sederajat, dan tidak memiliki komponen bantuan lainnya. 

Jika KPM tersebut tidak memiliki anak lain yang masih bersekolah atau tak ada komponen lain lagi di keluarganya seperti anak balita atau lansia, maka bantuan PKH untuk mereka akan berhenti sepenuhnya.

Namun, jika KPM masih memiliki komponen lain yang memenuhi syarat, seperti anak yang masih bersekolah di tingkat SD, SMP, anak balita, atau lansia, maka bantuan PKH akan tetap dilanjutkan sesuai dengan komponen yang masih memenuhi syarat tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi terbaru dari penerima manfaat. 

Dengan memanfaatkan data Dapodik yang terbaru, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat.

Oleh karena itu, bagi KPM yang memiliki anak sekolah dengan ciri-ciri kelas 12 di tahun ajaran sebelumnya dan sudah dinyatakan lulus oleh pihak sekolahnya, serta telah di-update di data Dapodik, bantuan PKH mereka akan resmi dihentikan jika tidak ada komponen lain yang memenuhi syarat.

Melalui keputusan ini pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial, sehingga lebih banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan dapat menerima bantuan sesuai dengan kondisi mereka.

Berita Terkait
News Update