Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Viral Usai Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon. (X/@amiptec)

NEWS

Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Viral Usai Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Senin 08 Jul 2024, 17:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Profil Hakim Eman Sulaeman viral usai bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon pada hari ini Senin, 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tak sedikit netizen yang penasaran dengan sosok Hakim Eman Sulaeman ini, karena menuai pujian.

Banyak netizen yang menilai bahwa Hakim Eman Sulaeman profesional dan tidak terintervensi dalam menjalankan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui bahwa Eman Sulaeman merupakan Hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

Eman Sulaeman viral di berbagai platform media sosial lantaran ia bagian dari Majelis Hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita pada 2016 silam.

Berdasarkan keterangan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah secara hukum.

Dalam putusan yang dibacakannya, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jabar tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi Setiawan.

Bahkan menurut keterangan yang dibacakannya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai saksi atau pun calon tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon selama delapan tahun lalu.

Dibebaskannya Pegi Setiawan tersebut mengundang simpati netizen di berbagai platform media sosial.

“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.

Lalu, bagaimana Profil Eman Sulaeman, Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tersebut?

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut ini adalah profil Eman Sulaeman, Hakim yang membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. 

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat, pada 10 April 1975 tersebut mengawali kariernya sebagai calon hakim (cakim) PN Garut pada 2002.

Ia menyelesaikan pendidikan tingginya dengan gelar sarjana (S1) jurusan Ilmu Hukum di Universitas Pasundan (Unpas) dan lulus pada 1999 silam.

Ia diketahui sebagai Hakim Madya Muda PN Bandung Kelas 1A Khusus yang memiliki pangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b. 

Eman Suleman bertugas terhitung mulai tanggal (TMT) Senin, 5 Juli 2021 lalu.

Sleanjutnya, ia pun sempat beberapa kali dimutasi sebagai hakim ke beberapa daerah, di antaranya yakni:

PN Ketapang, Kalimantan Barat (2004); PN Sambas, Kalimantan Barat (2007); PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur (2010); dan PN Sumber, Cirebon, Jawa Barat (2013).

Pada 29 Desember 2019, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. 

Jabatannya pun semakin meningkat menjadi Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2019.

Beberapa Kasus Besar yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Ia pun tercatat pernah menangani beberapa kasus besar, selain mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Di antaranya yakni sebagai beriku:

1. Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

2. Pada 2023, Eman Sulaeman  juga memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. 

Serta beberapa kasus lainnya sepanjang Eman Sulaeman menjalankan profesinya sebagai hakim.

Itulah profil Eman Sulaeman, hakim PN Bandung yang membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. (*)

Tags:
profil Eman SulaemanHakim Eman SulaemanGugatan PraperadilanSidang Praperadilanpegi setiawanKasus Vina Cirebon

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor