JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama kuasa hukum, mendampingi keluarga terpidana kasus Vina Cirebon saat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan Aep dan Dede terkait kesaksian yang keduanya sampaikan.
Dedi mengatakan, ada 7 terpidana kasus tersebut yang masih mendekam di balik jeruji besi dengan vonis penjara seumur hidup. Dia meyakini mereka tidak melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.
"Bahwa dalam hal ini tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, sehingga masuk penjara itu karena kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar Dedi didampingi kuasa hukum terpidana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Dedi menjelaskan, kedatangan mereka ke Bareskrim Polri untuk menguji kembali kesaksiaan Aep dan Dede untuk mengetahui apakah kesaksian keduanya benar atau palsu.
"Apa yang kita lakukan ini bagian cara kita membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di PN Bandung," tutur Dedi.
Menurut dia, ada kejanggalan ketika pihak keluarga kasus Vina Cirebon menemui para terpidana itu. Pertama terkait saudara Ucil atau Rifaldi yang sebelumnya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan, melainkan kasus senjata.
Dia menyebut, senjata tajam yang dimaksud jenisnya mandau, bukan samurai. Tapi di pengadilan, mandau itu disebut samurai.
"Yang lainnya terpidana menyampaikan mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba pimpinan Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereka disodorkan berita acara yang harus ditandatangani," jelasnya.
Dedi melanjutkan, terpidana itu juga menyampaikan bahwa batu dan bambu yang disebut di pengadilan adalah balok. Padahal bambu itu disiapkan oleh Jaya dan Sudirman, yang waktu itu disuruh mencari bambu dan batu sebagai alat bukti.
"Dengan demikian saya mengajak pada semua, kita hari ini terkecoh oleh satu orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh Kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," tuturnya.
Linda menyampaikan bahwa ada pemerkosaan dan pembunuhan oleh 11 orang. "Itu orang kesurupan loh yang menyampaikan 11 orang itu," kata Dedi.