JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saka Tatal yang telah menjalani vonis atas kasus Vina Cirebon, kini kembali maju untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Kuasa hukum dari Saka Tatal mendampingi pengajuan upaya hukum tersebut, mereka bersama-sama datang untuk mengajukan PK.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sekarang menjadi perbincangan ini terjadi pada Oktober 2016 silam di Cirebon.
Babak baru dari kasus Vina Cirebon ini hadir setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dan menganggap bahwa status tersangka yang disematkan pada Pegi tidak sah.
Pegi yang diduga sebagai Perong ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada 21 Mei 2024, dan kini ia bisa menghirup udara bebas, karena menang dalam praperadilan.
Bahkan dalam hasil praperadilan, hakim meminta Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, serta menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum.
Lebih lanjut, segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Ditreskimum Polda Jabar atas Pegi Setiawan dianggap tidak sah.
Berdasar dari kemenangan Pegi di praperadilan tersebut, sejumlah kuasa hukum Saka Tatal yang terdiri dari Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti serta beberapa orang lainnya, meyakini bahwa Saka Tatal tidak bersalah atas kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.
Babak Baru Kasus Vina Cirebon
Mengingat kasus ini menjadi sorotan publik serta banyak polemik adanya dugaan salah tangkap, bahkan banyak orang meyakini bahwa pelaku utama dari pembunuhan Vina dan Eky masih belum ditangkap.
Kemenangan praperadilan Pegi Setiawan memunculkan keyakinan di mata publik bahwa kemungkinan pelaku yang telah menjalani vonis, bisa menjadi korban salah tangkap.
Hal ini yang diupayakan oleh kuasa hukum Saka Tatal, sebab Saka pernah menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait kasus Vina Cirebon.