Ilustrasi judi online (judol). (Pixabay.com/livecart68)

Opini

DKI Tegas Coret Penerima KJMU Terlibat Judi Online

Kamis 04 Jul 2024, 07:57 WIB

PEMPROV DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal mencoret atau mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. Sanksi tegas itu diambil menyusul keberadaan judi online yang telah meresahkan masyakarat belakangan ini.

Judi online memang satu dari sejumlah pelanggaran yang diberikan Pemprov DKI terhadap penerima KJMU tersebut. Beberapa pelanggaran lainnya dengan sanksi serupa seperti tawuran dan narkoba juga akan dilakukan pencabutan KJMU bila mahasiswa melakukannya.

Pemprov DKI Jakarta melalui program KJMU berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bagi peserta didik yang memiliki potensi akademik, tetapi tidak mampu secara ekonomi.

Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan.

Saat ini Indonesia masuk kategori darurat judi online. PPATK melaporkan nilai transaksi judi daring pada 2023 menembus angka Rp327 triliun.

Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 di antaranya kasus judi online.

Kasus terbaru menimpa pasangan polisi yang tinggal di Asrama Polisi Kota Mojokerto. Seorang polwan bernama Briptu FN nekat membakar hidup-hidup suaminya berinisial Briptu RD hingga tewas karena stres menghadapi suami yang kecanduan judi online.

Indonesia darurat judi online sebab keberadaannya memang tak hanya menyasar kalangan masyarakat kalangan bawah dan ekonomi rendah, melaionikan telah masuk dan meracuni semua kalangan masyarakat Indonesia tanpa batas.

Sikap tegas bagi pelakunya pun memang sudah seharusnya diterapkan sebagaimana juga dilakukan Pemprov DKI dengan melakukan pencabutan penerima manfaat KJMU. Mahasiswa pemegangnya pun gugur dan dicoret sebagai penerima manfaat bantuan sosial untuk pendidikan tersebut.

Dengan mencabut KJMU bagi mahasiswa yang terlibat judi online tersebut, Pemprov DKI sudah tepat. Karena dengan terindikasinya mahasiswa terlibat judi online, maka sudah dapat dipastikan siswa tidak dapat maksimal kembali dalam mengikuti perkuliahan. (*)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Judi onlinePemprov DKI JakartaKJMUmahasiswa

Administrator

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor