BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang selebgram berinisial RV diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung lantaran terbukti mempromosikan situs judi online. Selebgram berjenis kelamin perempuan ini nekad mempromosikan situs judi online tersebut lantaran tawaran bayarannya yang menggiurkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan ditangkapnya RV berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber pada 5 Juli 2024 lalu. Dalam unggahan selebgram RV tersebut terbukti gencar mempromosikan situs judi online bernama zaraplayzone.com .
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di instagram pribadinya,” beber Kasat Reskrim kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa 9 Juli 2024.
Ditambahkan Rahman, pelaku sendiri memiliki 7,7 ribu pengikut di media sosial instagramya. Dirinya pun melakukan postingan promosi judi tersebut di instastory Instagram miliknya.
“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online itu melalui tautan di story atau status instagramnya. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RV diberikan penawaran untuk melalukan promosi tersebut oleh seseorang yang tidak dikenal mengatasnamakan admin judi online tersebut.
Untuk itu, pihaknya kini tengah melakukan pendalaman guna menyelidiki admin judi online tersebut. “Jadi dia ditawarkan untuk mengiklankan dari orang yang tidak dikenal, untuk sementara kita masih lakukan pendalaman," tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” terang Rahman.
Pihaknya pun menghimbau kepada semua selebgram agar tidak mempromosikan situs-situs judi online sehingga menambah banyak korban dimasyarakat.