1.528 Istri di Kota Bekasi Gugat Cerai, Perkara Judi Online Sumbang Angka Perpisahan

Rabu 10 Jul 2024, 20:15 WIB
Ilustrasi judi online. (Poskota)

Ilustrasi judi online. (Poskota)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sepanjangan pertengahan 2024, sebanyak 1.528 istri melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Bekasi. Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan angka suami mengajukan cerai talak yakni hanya 552 orang.

Panitera PA Bekasi, Akhmad Jalaludin mengatakan dari banyaknya kasus gugatan cerai yang tertinggi, disebabkan karena perselisihan.

"Alasan cerai yang sering diambil ini tadi perselisihan," ucap Akhmad Jalaludin, Rabu, 10 Juli 2024.

Sedangkan, data yang diterima Poskota.co.id, sepanjang pertengahan tahun 2024 terdapat 4 perkara perceraian akibat judi online.

Kemudian ia menjelaskan konflik cerai perkara judi online, sebenarnya memang  banyak didengar dan ditemukan.

Meski judi online tidak secara spesifik tercatat sebagai penyebabnya.

Perkara tersebut kerap melatarbelakangi terjadinya konflik hingga akhirnya bercerai.

Jalaludin menceritakan, dalam persidangan saat didalami oleh hakim, para pemohon ini resah suami kerap bermain judi online.

"Alasan cerai karena perselisihan, ditanya sama hakim begini, 'Bu kenapa berselisih, suamiku judi terus, ditanya duit kemana, habis dipakai judi. Jadi itu tadi, orang judi dampaknya ke kehidupan di rumah. Misal suami istri berantem terus, cek cok seperti itu," paparnya.

Begitupun, pemohon cerai harus memiliki bukti dan argumen yang kuat saat persidangan. Termasuk perkara judi online ini rupanya karena konflik ekonomi.

"Alasan cerai itu harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi argumennya nanti di ruang sidang," tutup Akhmad Jalaludin. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update