Ilustrasi klaim saldo dana bansos dari pemerintah. (Foto: Freepik)

EKONOMI

Tanpa NIK KTP! Penerima Bansos PKH Bisa Klaim Saldo Dana Rp600.000, Berikut Cara Daftar secara Online

Sabtu 22 Jun 2024, 18:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bantuan sosial bisa klaim saldo dana bantuan Rp600.000 tanpa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP saat pendaftarannya.

Memasuki akhir Juni 2024, beragam bansos digelontorkan oleh pemerintah mulai dari bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) hingga bantuan beras 10 kilogram.

Kemudian syarat penerima manfaat untuk mendapatkan bansos yang digelontorkan pemerintah ini, haruslah terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain terdaftar dalam sistem DTKS, penerima manfaat juga harus masuk dalam sejumlah kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Satu di antara kategori tersebut ialah lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita hingga siswa usia SD dan SMA.

Cara Klaim Saldo Dana Rp600 Ribu dan Daftarnya

Meskipun terdaftar sebagai penerima manfaat bansos yang diberikan pemerintah, KPM masih tetap bisa klaim saldo dana Rp600.000.

Saldo dana itu berasal dari program Kartu Prakerja, dimana peserta yang lolos berhak mendapat insentif Rp600.000 yang bisa dicairkan langsung ke dompet elektronik seperti DANA atau rekening bank.

Tak hanya itu, peserta yang lolos Prakerja bisa mendapat saldo dana insentif Prakerja sebesar Rp100.000 dari hasil pengisian survei selama dua kali.

Alhasil, peserta yang lolos Prakerja akan mendapat saldo dana insentif Prakerja dengan total Rp700.000. Kemudian peserta yang lolos juga akan mendapat saldo dana Prakerja Rp3,5 juta untuk membeli pelatihan.

Berikut ini cara mudah untuk mendaftar program Kartu Prakerja dan persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, antara lain:

Syarat Daftar Prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Tengah mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan skill, pekerja/buruh yang terkena PKH dan pelaku UMKM
  5. Bukan anggota dari pejabat negara, DPRD, ASN, TNI, Polri, anggota BUMN atau BUMD
  6. Maksimal terdaftar dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK)

Cara Daftar Prakerja

  1. Kunjungi laman prakerja.go.id
  2. Daftar akun menggunakan email
  3. Verifikasi NIK KTP serta KK dengan mengisi nomor NIK, KTP dan KK
  4. Isi dan lengkapi formulir data diri
  5. Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto e-KTP
  6. Verifikasi wajah peserta dengan fitur scan wajah
  7. Isi kolom alasan mengikuti Prakerja
  8. Isi kolom minat dan keterampilan
  9. Verifikasi nomor telepon yang ada pada pilihan rekening atau dompet elektronik
  10. Setelah itu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)
  11. Masuk ke Dashboard Prakerja
  12. Bergabung ke gelombang yang tersedia dengan menekan tombol ‘Gabung Gelombang’

Apabila tahapan-tahapan ini telah dilakukan, nantinya peserta akan mendapatkan notifikasi penerimaan. Jika tidak lolos, peserta bisa mengikuti gelombang selanjutanya.

Itulah informasi mengenai penerima manfaat yang bisa mendapatkan saldo dana bantuan tambahan Rp600.000.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
bansospkhprakerjanikKTPkartu prakerja

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor