JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat bansos PKH dan BPNT bisa dapat bantuan rumah dari pemerintah. Berikut ini informasi lengkapnya, simak hingga akhir.
Bantuan ini merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjadi upaya untuk menanggulangi kemiskinan dalam bentuk penyedian akses pelayanan perumahan dan pemukiman.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan RPJMN 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyaratkan secara bertahap terhadap perumahan dan pemukiman yang layak, aman, terjangkau, inklusif serta layak huni.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan program bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang mana bantuan tersebut akan diberikan pada warga kurang mampu atau fakir miskin dan bisa juga penerima bansos PKH serta BPNT.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos RST
Berdasarkan informasi resmi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), disebutkan ada dua program dari bansos RST ini, yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Perbedaan dari dua program bansos RST ini ialah pertama untuk RLH melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Sementara untuk RUS dilakukan perbaikan kondisi rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang didalamnya terdapat tempat usaha.
Berikut ini syarat yang ditetapkan untuk penerima manfaat bansos rumah ini, yaitu:
- Terdaftar sebagai fakir miskin di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP serta KK
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat atau pembuat akta tanah
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria untuk penerima manfaat program bansos rumah ini, antara lain:
- Dinding atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
- Dinding atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk
- Lantai terbuat dari tanah papan, bambu atau semen atau keramik dalam kondisi rusak
- Tidak memiliki tempat mandi cuki dan kakus
- Luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang
Demikian informasi mengenai bansos RST yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI