Daftarkan NIK KTP untuk Terima Dana Bantuan Pemerintah 2024, Cek Status dan Kriteria Penerimanya di Sini

Sabtu 22 Jun 2024, 21:40 WIB
ilustrasi dana bansos cair. (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

ilustrasi dana bansos cair. (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. 

Salah satu program yang signifikan adalah Bantuan Langsung Tunai Bantuan Pangan Non-Tunai (BLT BPNT). 

Untuk bulan Juni 2024, berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek NIK penerima BLT BPNT serta kriteria penerima yang harus dipenuhi.

Panduan Cek NIK Penerima BLT BPNT Juni 2024

1.Kunjungi Situs Resmi

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial atau situs terkait yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Situs ini biasanya memiliki fitur pencarian penerima bantuan yang dapat diakses oleh masyarakat.

2. Masukkan NIK

Di halaman utama situs, akan tersedia kolom untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NIK yang dimasukkan adalah yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Verifikasi Data

Setelah memasukkan NIK, sistem akan memverifikasi data tersebut. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dan lengkap untuk menghindari kesalahan verifikasi.

4. Tunggu Hasil Pencarian

Proses pencarian biasanya membutuhkan waktu beberapa detik. Jika NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT BPNT, akan muncul informasi lengkap mengenai status penerima dan prosedur pencairan bantuan.

5. Cek Melalui Aplikasi

Selain melalui situs resmi, pengecekan NIK penerima BLT BPNT juga bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Kriteria Penerima BLT BPNT Juni 2024

Penerima BLT BPNT harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi:

1. Keluarga Pra-Sejahtera

Program ini ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam kategori pra-sejahtera atau miskin. Keluarga tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Terdaftar di DTKS

Kriteria utama penerima adalah terdaftar di DTKS. Data ini merupakan acuan utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau kantor dinas sosial setempat.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain

Berita Terkait

News Update