JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial dari program keluarga harapan (PKH) tahap dua tengah dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Saldo dana sebesar Rp600.000 diberikan kepada penerima manfaat yang masuk dalam komponen kategori bansos PKH yakni penyandang disabilitas dan lansia.
Alhasil, KPM bisa melakukan klaim saldo dana tersebut melalui transfer bank bagi yang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lewat Pos Indonesia bagi non-KKS.
Dalam penyalurannya, bansos PKH ini diberikan secara bertahap yang mana besaran nominal saldo dana bantuan disesuaikan dengan komponen kategori yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Cara Pencairan Saldo Dana Bantuan PKH
Ada dua metode pencairan dari bansos PKH, penerima manfaat yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta memegang kartu KKS, maka pencairannya akan dilakukan melalui transfer bank.
Bank penyalur dari bansos PKH ini tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) yang disalurkan oleh Bank BRI, BNI, BSI serta Mandiri.
Sementara untuk metode kedua, penyaluran saldo dana bantuan disalurkan lewat Pos Indonesia. Sebelum pencairan, penerima manfaat harus terlebih dahulu menerima surat undangan dari pihak Pos.
Kemudian penerima manfaat juga harus datang dengan membawa surat undangan, kartu keluarga (KK) hingga nomor induk kependudukan (NIK) KTP.
Apabila KPM harus membawa saldo dana PKH ke kantor pos, artinya Anda termasuk penerima manfaat non-KKS.
Cara Mengecek Status Nama Penerima Manfaat
Berikut ini cara mengecek status penerima manfaat bansos PKH di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), antara lain:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data lengkap sesuai dengan KTP mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa
- Masukkan nama penerima manfaat (PM)
- Masukkan kode verifikasi yang telah disediakan
- Tekan tombol ‘Cari Data’
Setelah tahapan-tahapan di atas dilakukan, sistem akan memunculkan data penerima manfaat lengkap dengan bantuan apa saja yang diterima.