JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam golongan miskin dan rentan di Indonesia.
Pada tahun 2024, penerima PKH akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 yang langsung masuk ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Saldo dana manfaat dengan jumlah total di atas akan berikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
Apa sih Program Bansos PKH 2024?
Sebelum mengetahui cara melakukan pengecekan apakah anda termasuk dalam daftar penerima, berikut sedikit penjelasan mengenai program Bansos dilakukan oleh pemerintah ini.
Berdasarkan pernyataan yang dituang pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 nyatakan bahwa program PKH merupakan sebuah upaya pemberdayaan masyarakat yang inisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan membawahi langsung perintah Presiden.
Bantuan manfaat ini ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan fakir miskin serta rentan dalam risiko sosial.
Para peserta yang menerimanya terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan serta termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehingga target yang dituju sesuai dan tempat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Nominal dan tahapan pembagian bansos PKH 2024