JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)!
Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sebesar Rp500.000 per keluarga melalui saldo Dana, dan pencairannya sudah berlangsung sejak April hingga Juni 2024 untuk tahap kedua.
Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara mendapatkan bantuan tersebut hanya dengan modal mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bantuan manfaat Rp500.000 tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada setiap tahapnya.
Penjelasan singkat PKH 2024
Program Bansos PKH sendiri merupakan sebuah bantuan yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang memberikan sejumlah dana kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan termasuk dalam golongan miskin atau rentan risiko sosial.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 tahun 2018 yang mengatur jalannya penyaluran dana manfaat tersebut.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini untuk memastikan bahwa serta yang menerima memang tergolong dalam kategori fakir miskin, tidak mampu serta rentan risiko sosial.
Syarat peserta penerima Bansos PKH 2024
Seperti yang sudah tertuang pada Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima saldo dana Bansos PKH ini terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.