BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mencatat sejumlah poin pembahasan saat bertemu dengan para sopir yang diduga kerap dipalak atau kena pungutan liar (pungli) petugas saat melintas di Jalan raya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bekasi, Johan Budi mengatakan ada empat poin evaluasi bagi petugas dan organisasi.
"Pertama, terkait tugas pokok para petugas dishub di lapangan," ucap Johan Budi, Sabtu, 15 Mei 2024.
Kedua, penindakan yang dilakukan petugas Dishub dilapangan saat malam hari melihat kendaraan berat melintas.
"Jam tugasnya karena ada kejadian menjelang tengah malam masih ada dishub yang memberhentikan kendaraan," jelasnya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap para anggota Dishub yang melakukan pungli.
"Sanksi apabila ditemukan bukti jelas petugas dishub melakukan pungli," terang Johan Budi.
Keempat, sikap yang perlu dilakukan dari sopir saat bertemu para petugas Dishub yang melakukan pungli.
"Yang keempat itu bagaimana mekanisme pelaporannya," tandes Johan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir angkutan barang menggeruduk kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Mereka bahkan sempat melakukan long march dan konvoi, Jumat, 14 Juni 2024.
Kedatangan mereka ke kantor Dishub sebagai upaya keperihatian bahwa mereka kerap jadi korban pungli oleh anggota Dishub Kota Bekasi saat melintas.
"Ada banyak sekali kejadian di lapangan yang sebenarnya itu tidak masuk dalam tupksinya Dinas Perhubungan," ucap ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (PBRI) Ika Rostanti. (Ihsan Fahmi).
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI