BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akui bahwa penindakan terhadap kendaraan nakal bukan berada pada tupoksinya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi mengatakan urusan tilang menilang merupakan tugas dan tanggung jawab kepolisian.
"Prinsip pertama adalah yang berhak melakukan pemberhentian itu adalah petugas kepolisian dan kita dishub sifatnya hanya membantu saja," ucap Johan Budi kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.
Anggota Dishub tidak berwenang menindak dengan cara mencari-cari kesalahan kepada sopir yang membawa kendaraan barang.
"Kecuali pada saat mereka melihat buku KIR mati ya itu silahkan saja, tapi tidak boleh mencari-cari kesalahan supir, mereka tidak boleh aktif," jelasnya.
Johan Budi menekankan bahwa yang disoroti anggota Dishub ialah kendaraan yang layak atau tidak layaknya dengan proses uji KIR.
"Kalau mereka melihat kir hidup dan Mereka kejar-kejar mobil itu tidak boleh dilakukan. Kalau KIR mati itu kan bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," paparnya.
Saat ini Johan Budi berkoordinasi dengan bidang pengendalian dan operasional (Dal-ops)Dishub Kota Bekasi untuk mengevaluasi anggota di lapangan.
"Ini salah kaprah, saya sedang menunggu dari bidang dalops, akan ada wacana pengurangan," tutup Johan.
Evaluasi ini dilakukan pasca ratusan sopir angkutan barang melakukan unjuk rasa ke kantor Dishub Kota Bekasi.
Mereka resah karena kerap dipalak dengan nominal cukup fantastis dan kerap di kejar-kejar oleh anggota Dishub saat melintas di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).