JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Selamat, ya. Sebanyak 460.143 KPM yang memiliki NIK dan KK ini dinyatakan telah terima dana bansos KJP dari pemerintah lewat Bank DKI hari ini Sabtu 15 Juni 2024. Yuk, simak sampai akhir.
Pemerintah kali ini menyalurkan dana bansos KJP Plus yang dilakukan untuk tahap satu gelombang pertama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.
Kabarnya, penyaluran sudah dilakukan sejak tanggal 13 Juni 2024. Dengan begitu, khusus pemilik NIK dan KK berhak cek status penerima kembali agar memastikan apakah anda sebagai penerima atau bukan.
Pasalanya, KJP Plus ini benar-benar disalurkan bagi penerima sebagai warga Jakarta dari golongan tidak mampu. Lakukan cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini segera.
Cara Cek Status Penerima Bansos KJP Plus:
1. Melalui Website KJP Jakarta
- Buka situs web resmi KJP Jakarta di https://kjp.jakarta.go.id/.
- Pilih menu "Cek Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua pada kolom yang tersedia.
- Pilih tahun dan tahap yang ingin dicek.
- Klik tombol "Cek".
- Status penerima KJP Plus beserta informasinya akan ditampilkan.
2. Melalui Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
- Unduh dan instal aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JAKI dan lakukan login.
- Pilih menu "Layanan Pendidikan".
- Klik "Cek Penerima KJP Plus".
- Masukkan NISN atau nomor peserta didik untuk mengecek status.
- Informasi mengenai status penerima KJP Plus akan ditampilkan.
Apabila NIK dan KK anda dinyatakan berhak terima dana bansos KJP Plus ini, maka anda berhak ambil dana bantuan sosialnya lewat Bank DKI.
Nominal Besaran Dana KJP Plus:
1. SD/MI
- Biaya rutin per bulan Rp135.000
- Biaya berkala perbulan Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp130.000
2. SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan Rp185.000
- Biaya berkala per bulan Rp155.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp170.000
3. SMA/MA
- Biaya rutin per bulan Rp235.000
- Biaya berkala per bulan Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp250.000
4. SMK
- Biaya rutin per bulan Rp235.0000
- Biaya berkala per bulan Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan Rp240.000